Authorized Economic Operator (AEO)
Authorized Economic Operator (AEO) adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) yang telah mendapat pengakuan dari pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), karena sudah memenuhi aturan standar keamanan rantai pasokan. Dengan adanya sertifikasi AEO, perusahaan akan mendapatkan fasilitas tertinggi dan berstandar Internasional.
Sertifikasi AEO tidak hanya diperuntukan bagi perusahaan manufaktur dengan fasilitas Kawasan Berikat saja, namun sertifikasi ini bisa didapatkan oleh perusahaan berfasilitas IU/IP, KITE, bahkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).
Berikut 3 cara untuk mendapatkan atau memelihara sertifikasi AEO :
1. Melakukan pengintegrasian pada sistem perusahaan.
Dalam pembuatan dokumen deklarasi Pabean, biasanya terdapat beberapa perbedaan yang sering ditemukan saat user membuat dokumen BC 2.0 PIB. Pada dokumen tersebut terdapat pemasukan barang seharga USD 10.000, tetapi pada Purchase Order (PO) yang telah dibuat pada ERP Perusahaan, harga barang tersebut hanya USD 1.000. Akibat hal ini, Bea Cukai tidak dapat membenarkan kasus tersebut. Untuk menangani masalah ini, perusahaan membutuhkan micro-system yang dapat menghubungkan PIB dengan ERP Perusahaan. Sehingga, nilai harga pada Purchase Order dapat bernilai sama antara PIB dan ERP Perusahaan. Begitu juga dengan pembuatan dokumen BC 3.0 (PEB). Perusahaan dapat menggunakan invoice yang dibuat oleh ERP Perusahaan sehingga nominal pada BC 3.0 dan Invoice dapat bernilai sama.
2. Memiliki sistem yang dapat melakukan otomatisasi pada laporan kepabeanan.
Pada umumnya laporan kepabeanan yang dihasilkan tidak otomatis. Biasa dilakukan secara manual dengan cara mengunduh laporan dari ERP Perusahaan, bisa dalam bentuk .txt atau .xlsx. Setelah itu, mengunggah ke dalam IT inventory. Dengan cara tersebut, dinilai tidak efeketif dan tidak dibenarkan oleh Bea Cukai. Karena itu dibutuhkan micro-system yang dapat menghubungkan ERP Perusahaan untuk menarik data mutasi, ditarik secara otomatis datanya, dan ditampilkan ke Bea Cukai.
3. Dapat melakukanpencarian pada Dokumen Pemasukan (ex BC).
Salah satu syarat pembuatan dokumen pengeluaran adalah dokumen tersebut dapat memberikan dokumen masuk atau Ex BC pemasukannya. Seperti dalam membuat dokumen BC 3.0, harus selalu memberikan dokumen Ex BC 2.0 dengan nomor daftar yang sama. Padahal, barang tersebut sudah habis. Atau di kasus lain, user tidak mengetahui ex BC mana yang harus digunakan, karena tidak adanya sistem First In First Out (FIFO) dalam pencarian ex BC. Memiliki micro-system dibutuhkan bagi para perusahaan manufatur, agar mempermudah dalam pencarian dokumen masuk yang menggunakan prinsip First In First Out (FIFO).