Dokumen Kawasan Berikat

12 Oct 2022
Dokumen Kawasan Berikat

Bagaimana prosedur pembuatan dokumen pemasukan di Ceisa TPB?

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa terdapat berbagai dokumen kepabeanan pada Kawasan Berikat yang digunakan oleh perusahaan untuk keluar masuk barang. Agar barang tersebut dapat keluar masuk perusahaan dengan mudah maka dibutuhkan prosedur yang jelas dalam pembuatan dokumen kepabeanan. Berikut prosedur masing-masing pembuatan dokumen kepabeanan pada Kawasan Berikat.

A. Prosedur pembuatan dokumen BC 2.3

Pembuatan dokumen BC 2.3 dapat dilakukan dengan proses berikut:

Pengisian data-data dokumen BC 2.3 secara lengkap melalui modul Ceisa TPB. Lakukan pengiriman data secara elektronik ke SKP di Kantor Pengawasan. SKP di Kantor Pengawasan akan melakukan penelitian terhadap dokumen BC 2.3 yang sudah dikirimkan. SKP akan menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) jika SKP menolak dokumen BC 2.3 yang sudah diteliti. Hal-hal yang diteliti oleh SKP adalah :

  • Detil pengisian dokumen BC 2.3
  • Nomor dan tanggal B/L dan AWB
  • Nomor pengajuan apakah berulang atau tidak
  • Kesesuaian dokumen BC 2.3 dengan BC 1.1
  • Kode dan nilai tukar valuta asing pada data NDPBM
  • Pos tarif yang terdaftar pada BTKI
  • Surat persetujuan untuk barang yang memerlukan izin Setelah semua penelitian sudah sesuai dan tidak ada masalah, maka akan dikirimkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD). Jika dalam jangka waktu 3 hari tidak menerima NPPD, surat persetujuan ataupun surat izin lainnya, maka SKP akan menerbitkan NPP. SKP akan memberikan nomor dan tanggal daftar pada dokumen BC 2.3

B. Prosedur pembuatan dokumen BC 4.0

Pembuatan dokumen BC 4.0 dapat dilakukan dengan proses sebagai berikut:

Pembuatan dokumen BC 4.0 dapat menggunakan aplikasi modul Ceisa TPB dan diisi berdasarkan data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean. Dokumen BC 4.0 dikirim secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean. SKP di Kantor Pabean melakukan penelitian kebenaran dan kelengkapan data dokumen BC 4.0. SKP di Kantor Pabean akan menerbitkan respon penolakan berupa Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) jika terdapat data tidak sesuai. Jika data sudah sesuai maka SKP akan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran serta menetapkan jalur masuk barang. Baca Juga : Dokumen Pengeluaran Kepabeanan Kawasan Berikat

Setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, SKP menetapkan jalur masuk barang yaitu :

Jalur Merah :

  • SKP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) pada dokumen BC 4.0.
  • Dokumen BC 4.0 yang mendapatkan penetapan Jalur Merah akan dilakukan pengawasan pemasukan barang dan pembongkaran barang dari sarana pengangkut.
  • Hasil dari pengawasan sesuai, SKP akan menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD).
  • Jika tidak sesuai maka SKP akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).
  • Pengusaha TPB akan menyerahkan kembali dokumen BC 4.0 yang sudah dilakukan perubahan agar SKP menerbitkan SPPD.

Jalur Hijau :

  • SKP akan menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) jika dokumen BC 4.0 sudah mendapatkan penetapan jalur hijau.
  • Akan dilakukan pengawasan pemasukan barang dengan mencocokkan jumlah dan jenis kemasan /petikemas dan/atau sarana pengangkut.
  • Pejabat akan melakukan pengawasan pembongkaran barang dari sarana pengangkut.
  • Setelah hasil proses pengawasan sesuai, SKP akan menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD).
Logo
PT. Solusi Manufaktur Teknologi
EightyEight@Kasablanka
9th Floor - Unit E
Jl. Casablanca Raya Kav. 88
Jakarta Selatan, DKI JAKARTA - 12870 Indonesia
Dukungan
Support
© 2024 PT Solusi Manufaktur Teknologi.
Hak cipta dilindungi.