Kawasan Berikat Mandiri
Sebelum kita mengetahui pengertian dari KB Mandiri, ada lebih baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari Kawasan Berikat.
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang lain yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean. Barang yang ditimbun tersebut akan diolah dan digabungkan dalam suatu proses produksi yang hasilnya akan diekspor.
Tempat penimbunan berikat itu adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Perusahan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat akan ditawarkan fasilitas tambahan dari pihak Bea Cukai. Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas Kawasan Berikat (KB) mandiri.
Apa pengertian dari KB Mandiri?
KB mandiri merupakan keadaan dimana perusahaan Kawasan Berikat dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di perusahaan tersebut. Pelayanan mandiri yang dapat dilakukan antara lain:
- Administrasi,
- Pelekatan dan Pelepasan Tanda Pengaman,
- Pembongkaran,
- Penimbunan,
- Pemuatan, dan
- Pengeluaran Barang serta pelayanan lainnya.
Dengan adanya fasilitas KB Mandiri ini maka semua pelayanan dilakukan secara mandiri oleh perusahaan yang memiliki fasilitas KB Mandiri dengan persetujuan petugas secara online melalui sistem aplikasi Bea Cukai.
Selain itu, dengan adanya fasilitas KB mandiri ini maka kendala Sumber Daya Manusia (SDM) yang dialami Bea Cukai dapat teratasi. Dan perusahaan akan memperoleh pelayanan yang lebih efektif dan efisien karena semua layanan dilakukan secara mandiri. Ada beberapa keuntungan yang didapatkan dari fasilitas KB Mandiri ini, diantaranya adalah:
- Mengurangi waktu dan biaya perusahaan (overtime cost, production cost).
- Memperbaiki peringkat Ease of Doing Business di Indonesia.
- Mempercepat peningkatan investasi dan ekspor tanah air.
- Pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.
Syarat menjadi KB Mandiri
Untuk menjadi KB Mandiri, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi yaitu :
- Track record perusahaan dalam urusan pajak dan bea cukai harus bagus.
- Tersambungnya dengan sistem informasi kepabeanan yakni Ceisa. Hal ini merupakan sarana interaksi antara pelaku usaha dengan otoritas terkait dalam kegiatan impor – ekspor.
- Perusahaan memiliki kamera pengawasan yang dapat diakses DJBC secara langsung atau real time.
Apa perbedaan dengan Non KB Mandiri?
Perusahaan Non KB Mandiri sendiri tentunya tidak memiliki fasilitas yang semestinya diberikan kepada perusahaan KB Mandiri. Selain itu perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitasn KB Mandiri membutuhkan SDM yang cukup banyak dikarenakan dalam proses pemeriksaannya dilakukan secara satu per satu baik untuk barang masuk maupun untuk barang keluar dan proses pemeriksaan ini juga dibantu oleh Bea Cukai.