Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Untuk memudahkan perusahaan-perusahaan dalam mengekspor hasil produksinya, Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas seperti Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Pusat Logistik Berikat (PLB), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dengan fasilitas-fasilitas ini, perusahaan manufaktur akan mendapatkan kemudahan dari manfaat yang diberikan.
Dalam tulisan ini, kita akan membahas mengenai dua fasilitas Bea Cukai yang berbeda, yaitu Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Berbicara mengenai Kawasan Berikat, fasilitas ini adalah salah satu insentif fiskal yang diberikan pemerintah Indonesia untuk menarik minat investasi perusahaan asing untuk membuka pabrik di Indonesia. Fasilitas Kawasan Berikat memiliki keunggulan finansial, terutama dalam hal arus kas dan kecepatan arus barang.
Sedangkan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah fasilitas yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai upaya mendorong daya saing produk dalam negeri di ranah internasional . Dimana barang import tersebut harus diolah, dirakit, atau dipasang. sehingga mendapatkan pembebasan atau keringanan pada Bea Masuk saat ekspor,
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dibagi menjadi dua, yaitu:
- KITE Pengembalian Badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian
- KITE Pembebasan Badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan Bagi perusahaan-perusahaan berfasilitas KITE, bahan baku yang di impor dari Luar Daerah Pabean wajib mempertaruhkan jaminan, yang mana jaminannya sebesar jumlah Bea Masuk dari bahan baku tersebut. Hal ini tidak termasuk dengan kategori bahan baku yang dilarang atau yang terkena pembatasan. Berbeda dengan fasilitas Kawasan Berikat, bahan baku yang diimpor dari Luar Daerah Pabean tidak ada jaminan yang harus ditaruhkan. Bahkan, bahan baku tersebut mendapatkan penangguhan Bea Masuk, termasuk ketentuan bahan baku yang masuk kategori larangan atau pembatasan.
Selain itu, keseluruhan hasil produksi yang sudah dilakukan oleh perusahaan berfasilitas KITE harus di ekspor. Lain halnya dengan fasilitas KB yang mana pengeluaran hasil produksi tersebut dapat dilakukan di Luar Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat Lainnya, Kawasan Bebas, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Kawasan Ekonomi Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Disamping itu, perusahaan berfasilitas Kawasan Berikat memiliki tanggung jawab seputar BM dan PDRI yang masih terhutang atas barang yang seharusnya berada di Kawasan Berikat. Sedangkan, fasilitas KITE wajib mempertanggungjawabkan bahan baku yang mendapatkan fasilitas dengan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (BCL.KT01) paling lambat 30 hari terhitung sejak masa pembebasan berakhir dengan dilampiri:
PIB pemasukan Barang PEB yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) Dokumen yang membuktikan adanya transaksi ekspor Laporan Pemeriksaan Ekspor Kemudian, dalam penyimpanan dan pencatatan bahan baku, perusahaan berfasilitas Kawasan Berikat tidak perlu repot-repot untuk memisahkannya meskipun bahan baku tersebut tidak mendapatkan fasilitas. Sedangkan fasilitas KITE perlu memisahkan pencatatan dan penyimpanan tiap bahan baku yang mereka miliki guna memudahkan bahan baku mana yang mendapatkan fasilitas dan tidak.
Lalu, bagi perusahaan Kawasan Berikat tidak memiliki jangka waktu yang tepat dalam hal pengeksporan barang hasil produksinya. Terbalik dengan fasilitas KITE yang memiliki jangka waktu yang tepat agar hasil produksi mereka dapat segera di ekspor.
Jadi, itulah perbedaan antara fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Lalu, fasilitas manakah yang lebih menguntungkan? Tentu saja, fasilitas Kawasan Berikat lebih memberikan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan manufaktur.
Berminat untuk beralih ke fasilitas Kawasan Berikat?