Pajak Pertambahan Nilai
Selama ini tentu kita sering mendengar tentang pajak. Salah satu yang sering dibahas adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sejak 1 Juli 2016, PKP di indonesia wajib membuat faktur pajak secara elektronik atau dikenal dengan sebutan e-faktur. Tujuan dari pembuatan faktur pajak secara elektronik adalah menghindari adanya penerbitan faktur pajak yang bersifat fiktif sebagai dasar pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.
Objek PPN
Objek PPN dalam hal ini yang dimaksud adalah:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Impor Barang Kena Pajak. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.
Peraturan yang mengatur PPN
Peraturan yang mengatur PPN sudah 3x mengalami perubahan yang dikarenakan adanya pergantian model pemungutan pajak dan peraturan perundang-undangan agar bisa lebih adil untuk masyarakat. Perubahan tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan yang terakhir Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Perubahan peraturan tentang PPN untuk melengkapi kekurangan pada Undang-Undang PPN sebelumnya dan membuat sistem perpajakan menjadi lebih sederhana serta memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.
Tarif PPN
Sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah maka tarif PPN dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tarif umum 10% diterapkan untuk penyerahan dalam negeri. Tarif umum 0% diterapkan untuk : – Ekspor Barang Kena Pajak berwujud – Ekpsor Barang Kena Pajak tidak berwujud – Ekspor Jasa Kena Pajak Tarif pajak dapat berubah dari 10% menjadi 5% dan paling tinggi menjadi 15% sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah Untuk perhitungan nilai PPN dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Nilai PPN = Tarif PPN * Dasar Pengenaan Pajak (DPP)