Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Saat Membeli Barang Dari Luar Negeri

18 Oct 2022
Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Saat Membeli Barang Dari Luar Negeri

Mulai tanggal 30 Januari 2020, Pemerintah sudah mengeluarkan aturan dalam membeli barang impor. Bahwasanya, di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019, Pemerintah menetapkan batas pembebasan Bea Masuk terhadap barang impor yang semula USD 75 menjadi USD 3. Jadi, jika kita mengimpor barang yang melebihi USD 3, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.

Dengan dikeluarkannya aturan ini, tentu sudah melalui pertimbangan yang baik oleh Pemerintah. Salah satu alasannya adalah karena banyaknya industri kecil dan menengah yang gulung tikar akibat meningkatnya jumlah barang impor yang masuk ke dalam Indonesia. Dan Pemerintah tidak mau hal ini berlanjut secara terus menerus. Lalu, berapakah nilai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang akan dikenakan pada barang impor yang kita beli?

Istilah dalam Perhitungan BM dan PDRI Sebelum mulai mencoba menghitung nilai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, kita pahami terlebih dahulu istilah dalam perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor:

  1. Bea Masuk Pungutan yang wajib dibayarkan importir kepada pemerintah
  2. Pajak Dalam Rangka Impor merupakan pungutan yang terdiri dari : – Pajak Partambahan Nilai (PPN), – Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Nilai Pabean Nilai yang dibayarkan oleh importir kepada vendor yang sudah dirupiahkan Nilai Impor (atau disebut CIF) Nilai pabean yang sudah termasuk pungutan Bea Masuk Pos Tarif Kode yang menentukan persentase dari perhitungan nilai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayarkan oleh importir Contoh Perhitungan BM dan PDRI Berikut contoh simulasi perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor: Si A membeli sebuah tas kantor berbahan kulit samak berukuran 38x18x24 asal dari Korea seharga USD 40 dengan kurs saat itu USD 1 = Rp. 14.000. Kemudian, dikirim dengan pos melalui laut. Untuk asuransi barang tersebut ditutup di dalam negeri dan tidak mempunyai Angka Pengenal Importir (API).

Dalam dasar perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor terdapat:

Nilai Pabean atau Nilai Transaksi CIF x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk). CIF = Cost/FOB, Insurance, dan Freight. Cost/FOB (Free On Board) Nilai barang yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. Insurance (Asuransi) tercantum dalam polis asuransi. Jika asuransinya ditutup di dalam negeri, maka nilainya adalah NOL. Meskipun begitu, importir wajib melampirkan polis asuransi. Freight Ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan dengan ditunjukan dokumen B/L, AWB, atau dokumen lainnya. Nilai Impor Nilai Pabean ditambah Bea Masuk NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk) Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, pemakaian kurs menyesuaikan tanggal pembayaran BM dan PDRI. Rumusan untuk perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah:

Bea Masuk = Persentase Bea Masuk * Nilai Pabean Nilai Impor (CIF) = Nilai Bea Masuk + Nilai Pabean PPN = Persentase PPN * Nilai Impor PPh = Persentase PPh * Nilai Impor PPnBM = Persentase PPnBM * Nilai Impor

Berikut proses untuk perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor:

Tas memiliki HSCode atau Pos Tarif 4202.11.10 dengan tarif sebagai berikut: Bea Masuk = 15%, PPN = 10%, PPnBM = 0%. Harga tas USD 40 * Rp. 14.000 = Rp. 560.000 Asuransi = 0, karena ditutup di dalam negeri Freight asal barang Asia – Non ASEAN atau Australia = 10% dari FOB = 10% * USD 40 = USD 4 CIF ( Cost, Insurance, Freight) = USD 40 + 0 + USD 4 = USD 44 Nilai Pabean = CIF x NDPBM = USD 44 * Rp. 14.000 = Rp. 616.000 Bea Masuk = % BM x Nilai Pabean = 15% * Rp. 616.000 = Rp. 92.400 Nilai ini harus dibulatkan ke nilai ribuan ke atas menjadi Rp. 93.000 Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp. 616.000 + Rp. 93.000 = Rp. 709.000 PPN = 10% * Nilai Impor = 10% * Rp. 709.000 = Rp. 70.900 Nilai ini harus dibulatkan ke nilai ribuan ke atas menjadi Rp. 71.000 PPh = 7.5% * Nilai Impor = Nilai ini harus dibulatkan ke nilai ribuan ke atas menjadi Rp. 54.000 Hitungan ini bisa saja berbeda. Tergantung pada importir memiliki NPWP atau tidak. Dalam kasus ini, importir memiliki NPWP tetapi tidak memiliki API (Angka Pengenal Importir) PPnBM = 0 * Rp. 709.000 = Rp. 0 Jadi, besaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar sebanyak:

Bea Masuk PPN PPh PPnBM Total BM + PDRI

: Rp. 93.000 : Rp. 71.000 : Rp. 54.000 : Rp. 0 : Rp. 218.000

Sedangkan untuk total keseluruhan adalah dengan menjumlahkan harga tas tersebut sebesar Rp. 560.000 dan BM dan PDRI sebesar Rp. 218.000. Sehingga si A harus membayar sebanyak Rp. 778.000

Nah, begitulah cara menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor saat membeli barang dari luar negeri. Sekarang, kamu bisa mendapatkan perkiraan harga barang yang kamu beli.

Logo
PT. Solusi Manufaktur Teknologi
EightyEight@Kasablanka
9th Floor - Unit E
Jl. Casablanca Raya Kav. 88
Jakarta Selatan, DKI JAKARTA - 12870 Indonesia
Dukungan
Support
© 2024 PT Solusi Manufaktur Teknologi.
Hak cipta dilindungi.