Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) menurut Bea Cukai Indonesia adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
Perusahaan yang dapat menggunakan jasa PJT adalah perusahaan yang sering melakukan pengiriman barang dengan cara Impor Barang dan Ekspor Barang.
Impor barang dengan PJT
PJT yang melakukan proses impor barang wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean dan hanya dapat melakukan proses pengeluaran barang dengan adanya persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.
Impor barang yang dilakukan melalui PJT akan dilakukan proses pemeriksaan pabean yang meliputi :
Penelitian Dokumen Penelitian Fisik Proses penelitian dokumen dan penelitian fisik ini dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pemeriksaan fisik ini harus disaksikan oleh petugas PJT untuk selanjutnya akan dikenakan tarif dan nilai pabean yang digunakan untuk menghitung Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dilunasi atas barang tersebut.
Sesuai dengan PMK No. 112/PMK.04/2018 mengenai impor barang kiriman, barang kiriman yang disetujui untuk dibeli dapat memperoleh pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean paling banyak adalah USD 75.00.
Pemberian pembebasan ini diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam satu hari dengan total nilai pabean tidak melebihi USD 75.00. JIka ada pengiriman barang yang nilai pabeannya melebihi USD 75.00 maka akan dikenakan biaya BM dan PDRI.
Untuk barang yang nilai pabeannya di antara USD 75.00 dan USD 1500.00 akan dikenakan tarif BM 7.5% (kecuali untuk buku ilmu pengetahuan). Jika nilai pabean barang kiriman melebih USD 1500.00 maka PJT akan diminta untuk menyampaikan PIB / PIBK.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) wajib melengkapi perijinan atas barang tersebut ke lembaga yang terkait. Sebagai contohnya untuk barang kiriman berupa obat-obatan atau makanan, maka si penerima barang harus memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membuat halaman khusus pelacakan yang dapat digunakan penerima barang dalam melakukan pengecekan status barang kiriman. Pengecekan status dapat dilihat melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Ekspor barang dengan PJT
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa kegiatan ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean.
Tata cara ekspor barang melalui PJT sudah diatur dalam peraturan P-40/BC/2008 yang isinya adalah sebagai berikut :
- Wajib membuat dokumen BC 3.0 melalui PEB namun yang membuat dokumen adalah pihak PJT.
- Tidak semua PJT dapat melayani pengiriman ekspor. PJT yang dapat melayani pengiriman ekspor adalah PJT yang telah memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang, PJT yang telah memperoleh persetujuan melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean dan PJT yang berstatus sebagai PPJK.
- PJT bertindak sebagai eksportir dalam proses pengiriman barang ke Luar Negri.
- Dalam pembuatan dokumen BC 3.0, PJT menggunakan 1 PEB untuk lebih dari 1 pengiriman barang dan hanya 1 penerima barang disertai dengan Lembar Lanjutan Khusus PJT. Hal ini diatur lebih lanjut dalam P-18/BC/2012 dimana sebelumnya diatur dalam P-41/BC/2008.
- PJT wajib menyerahkan hardcopy PEB (lembar lanjutan sebagaimana dimaksud poin 4) paling lambat 7 hari setelah PEB mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
- PJT yang tidak memenuhi ketentuan pada poin 5, akan dikenakan sanksi berupa tidak dilayani PEB berikutnya sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya.
- Apabila barang kiriman berasal dari Kawasan Pabean atau KITE, maka tidak perlu mencantumkan informasi pengirim barang, melainkan informasi PJT sebagai pengirim barang.
- Pengiriman barang ekspor melalui PJT tetap diberlakukan ketentuan lartas dibidang ekspor.
- Pengiriman barang ekspor melalui PJT tidak wajib mempunyai NIK.
- Pengiriman barang ekspor yang melalui PJT tetap dikenakan bea keluar.