Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan mengenai formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait dengan kepabeanan.
Syarat mendirikan PPJK salah satunya adalah memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat dan memiliki Customs Bond atau jaminan yang berbentuk tunai maupun simpanan di bank.
Dasar hukum PPJK diatur dalam:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia : PER-65/PMK.04/2007, Tanggal 20-Jun-2007. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia : PER-63/PMK.04/2011, Tanggal 30-Mar-2011. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia : PER-47/PMK.04/2011, Tanggal 06-Sep-2011. Syarat apa yang harus dipenuhi untuk menjadi PPJK? Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi PPJK adalah:
- Akte Pendirian dan Perubahan (kalau ada perubahan),
- SK Pengesahan dan Kehakiman,
- NPWP, SKT, dan SPPKP Perusahaan,
- SIUJPT,
- TDP,
- Domisili Perusahaan,
- KTP Penanggung Jawab dan NPWP,
- Rekening Koran 3 bulan terakhir,
- Sertifikat Tenaga Ahli PPJK,
- KTP dan NPWP Komisaris Utama,
- Struktur Organisasi,
- Denah Lokasi,
- KTP Tenaga Ahli PPJK,
- Company Profile,
- Daftar Inventaris dan Daftar Karyawan,
- Status Kantor,
- Ijazah Accounting, dan
- Laporan Keuangan Perusahaan.
Mengapa banyak perusahaan menggunakan PPJK?
Dalam penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang.
Banyak yang beranggapan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan sangat sulit, prosedural, rumit, dan membutuhkan banyak dana. Namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut. Para ahli berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.
Maka, bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.
Bagaimana cara memilih jasa PPJK?
Berikut hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih jasa PPJK :
- Legalitas PPJK.
- Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan.
- Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan.
- Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan.
- Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati.
- Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.