Pusat Logistik Berikat

17 Oct 2022
Pusat Logistik Berikat

Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang tercantum dalam kebijakan ekonomi volume II yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia. Pemerintah berharap dengan adanya Pusat Logistik Berikat dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, serta mendukung pertumbuhan industri domestik.

Apa pengertian dari Pusat Logistik Berikat?

Sebelum kita mengulas lebih jauh mengani Pusat Logistik Berikat, ada baiknya kita mengetahui pengertian dari PLB tersebut.

PLB adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang yang berasal dari luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean. PLB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.

Pengusaha PLB diberikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan kepabeanan dan cukai yaitu :

Kemudahan untuk pelayanan perizinan. Kemudahan untuk pelayanan kegiatan operasional. Kemudahan untuk kepabeanan dan cukai. Kemudahan pelayanan yang diberikan kepada pengusaha PLB dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Barang apa saja yang dapat ditimbun di PLB?

Sebagai tempat penimbunan, sudah pasti terdapat banyak jenis barang yang disimpan di dalam PLB. Barang yang tersimpan di dalam PLB dimiliki oleh beberapa pihak, diantaranya adalah :

Milik PLB Barang tersebut sudah dibeli oleh Pengusaha PLB Milik Supplier Barang tersebut merupakan milik supplier di luar negeri yang dititipkan di PLB (konsinyasi). Milik Pemilik Barang di LDP / TLDDP Barang tersebut sudah dibeli oleh pembeli di TLDDP dan dititipkan di PLB.

Apa saja dasar hukum untuk pengaturan PLB?

Kegiatan dan proses penimbunan barang di PLB sudah diatur oleh beberapa dasar hukum seperti :

PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat. Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat. Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor untuk Dipakai.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk PLB?

Proses keluar masuk barang pada PLB membutuhkan dokumen kepabeanan baik untuk LDP, TLDDP, maupun sesama PLB atau Kawasan Berikat. Dokumen kepabeanan yang dibutuhkan dapat dilihat dari gambar berikut:

Logo
PT. Solusi Manufaktur Teknologi
EightyEight@Kasablanka
9th Floor - Unit E
Jl. Casablanca Raya Kav. 88
Jakarta Selatan, DKI JAKARTA - 12870 Indonesia
Support
Support
© 2024 PT Solusi Manufaktur Teknologi.
All rights reserved.